Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perilaku Peduli Hukum Dan Lingkungan Melalui Program Kemitraan Masyarakat

Authors

  • Rian Mangapul Sirait Fakultas Ilmu Hukum Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Roy Fachraby Ginting Fakultas Ilmu Hukum Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Binka L.G Simatupang Fakultas Ilmu Hukum Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Boturan N.P Simatupang Fakultas Ilmu Hukum Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rendra Alfonso Sitorus Fakultas Ilmu Hukum Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Kesadaran, Perilaku, Peduli Hukum, Lingkungan, Kemitraan Masyarakat

Abstract

Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan  hukum  memerlukan  ketegasan  aparat  dan  kesadaran  masyarakat.  Penegakan hukum  akan  menjamin  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  yang  aman.  Masyarakat  perlu kesadaran   hukum   yang   tinggi   sehingga   mempunyai   perilaku   hukum   yang   tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan  salah  satu  provinsi  yang  setiap  tahunnya  mengalami  kebakaran lahan  dan  hutan.  Faktor  kebakaran  lahan  dan  hutan  meliputi  faktor  alam  dan  manusia.  Faktor alam terutama musim kemarau merupakan faktor yang sulit dikendalikan maka salah satu langkah preventifnya   adalah   mengendalikan faktor   manusia.   Pengendalian faktor   manusia   melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum terutama   pembakaran   lahan   dan   hutan.   Program   Kemitraan   Masyarakat   Peduli   Hukum merupakan   salah   satu   cara   meningkatkan  perilaku   peduli   hukum   dan  lingkungan.  Metode pelaksanaan  kegiatan  PKM  ini  melalui  sosialisasi  dan  penyuluhan,  demonstrasi  dan  pelatihan, dan  pendampingan  terhadap  mitra  yaitu masyarakat  Desa Singa  Kabupaten Karo meliputi  para  petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat  Desa Singa Kabupaten Karo dan  masyarakat antusias  mengikuti  kegiatan  ini.  Kegiatan  dilakukan  di  sela-sela  kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga   interaksi   dengan   masyarakat   menjadi   nyaman.   Hal   ini   dilakukan   agar   transfer pengetahuan  dan  ketrampilan  berjalan  dengan  baik.  Berdasarkan  hasil  kuisioner  sebelum  dan  sesudah  kegiatan  menunjukkan  bahwa  perilaku  peduli  hukum  dan  lingkungan  masyarakat  Desa Singa Kabupaten Karo meningkat.  Kondisi  ini  sangat  penting  untuk  menciptakan  penegakan  hukum  dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mudzakkir, 2019, Apatisme Masyarakat Terhadap Praktik Penegakan Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 28-40

Desfandi, M., 2020, Mewujudkan Masyarakat Berkarakter Peduli Lingkungan Melalui Program Adiwiyata, Sosio Dikdatika, Social Science Education Journal, 2 (1), 31-37

Rosyada, A., Warassih, E., dan Herawati, R., 2018, Perlindungan Konstitusional Terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20 (1), 1-22

Junaenah, I., dan Sungkar, L., 2017, Model Panduan Kriteria Desa Peduli Hak Asasi Manusia dalm Konteks Jawa Barat, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3), 493-514.

Fadlillah, M., Basuni, S., dan Sunarminto, T., 2016, Pengendalian Kebakaran Hutan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) di Taman Nasional Gunung Ciremai, Media Konservasi, 21 (3), 216-224

Mawardi, D.R., 2015, Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 275-283

Samekto, F.X.A., 2013, Relasi Hukum dengan Kekuasaan : Melihat Hukum dalam Perspektif Realitas, Jurnal Dinamika Hukum, 13 (1), 89-98

Downloads

Published

2023-02-08