Pengaturan Hukum Tentang Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Authors

  • Dikki Saputra Saragih Program Studi Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Program Studi Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia,Medan

Keywords:

Environment, Criminal Law, Civil Law

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum tentang hukum lingkungan hidup agar menciptakan ketentraman didalam masyarakat dan membuat lingkungan hidup menjadi lebih berarti, asri, dan nyaman. Salah satu faktor yang menyebabkan lingkungan hidup tidak teratur adalah banyaknya subjek hukum yang tidak tunduk pada hukum yang berlaku. Disatu sisi, banyaknya belum memahami aturan-aturan hukum secara pidana, perdata, dan tentang lingkungan hidup itu sendiri. Aturan-aturan hukum diciptakan untuk membuat subjek hukum menjadi lebih patuh dan menciptakan keteraturan. Masalah yang timbul pada zaman sekarang ini adalah banyaknya merusak tanaman, tidak menjaga lingkungan (menjaga sungai, waduk, dan pekarangan dirumah), dan juga banyak efek rumah kaca yang mengakibatkan lapisan ozon yang berkurang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Santoso, Lingkungan Hidup, Bandung: 2018.

Teguh, Susiolo, Lingkungan Hidup dan Permasalahannya, Jakarta: 2019.

Sri Rahayu, Hukum Lingkungan, Bandung: 2020.

Amran Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Imam Gustono, Lingkungan Hidup, Jakarta: 2022.

Downloads

Published

2023-11-30