Perlindungan Atas Hak Pihak Ketiga Terhadap Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Dilangsungkannya Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015)
Keywords:
Perlindungan, Perjanjian Kawin dan Mahkamah KonstitusiAbstract
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tentang pembuatan perjanjian perkawinan yang mana sebelumnya dibuat sebelum perkawinan dalam akta notaris menjadi dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.Penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dari peraturan perundang-udangan serta ketentuan yang berkaitan dengan Keputusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang memuat perubahan pengaturan perjanjian perkawinan.Penelitian menunjukkan keputusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 tersebut menjadi putusan yang ditafsir secara ekstensif dan berimplikasi terhadap potensi kerugian pihak ketiga dan/atau kreditur. Keputusan MK tersebut menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga. Keputusan MK memunculkan polemik dimana seharusnya berfungsi sebagai alat pembaharuan dan perubahan dalam masyarakat atau law as a tool of social engineering atau sebaliknya memunculkan permasalahan hukum yang baru