Analisis Yuridis Terhadap Sistem Keterbukaan Informasi Publik dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia
Keywords:
Keterbukaan Informasi Publik, Pendaftaran Tanah, TanahAbstract
Pendaftaran tanah yang menganut asas terbuka memiliki kaitan yang erat dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterkaitan tersebut terlihat dari asas pendaftaran tanah yang terbuka dan asa terbuka yang dianut undang-undang tersebut.Penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dari peraturan perundang-udangan serta ketentuan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Melalui hasil penelitian ini dapat dapat diketahui bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur pembatasan pemberian informasi. Penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif dimana salah satu asasnya ialah terbuka. Namun terdapat juga pembatasan dalam pemberian informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik