Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pungutan Liar pada Dinas Pendidikan Medan Labuhan Tinjauan Putusan Nomor 42/Pid-Sus.TPK/2017/PN-MDN
Keywords:
Pelaku, Pungutan Liar, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan. Dampak pungli adalah menghambat pembangunan, hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Dengan maraknya kasus pungutan liar khususnya dibidang pendidikan. Adapun judul penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pungutan liar pada Dinas Pendidikan Medan Labuhan (tinjauan putusan nomor 42/Pid-sus.Tpk/2017/Pn-Mdn). Dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan hukum tentang pungutan liar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas terjadinya pungutan liar, bagaimana pertanggangjawaban pidana terhadap pelaku yag melakukan pungutan liar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan dipadukan dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku pungutan liar diberikan sanksi pidana berupa 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)