ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT BUKTI PENARIKAN UANG
Keywords:
Cek, Alat Bukti, UangAbstract
Ada kalanya di dalam suatu transaksi yang terjadi antara dua pihak, pihak yang satu hendak memberikan sejumlah uang, sedang pihak lainnya menerima pesan untuk menyimpan uang tersebut. Atau juga, bentuk transaksi dimana pihak yang satu memberikan pesan kepada pihak. lainnya agar supaya pihak lain itu memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang ditunjuk, dan pihak pemberi pesan memberikan sejumlah uang kepada si penerima pesan sebagai imbalannya. Manfaat cek dewasa ini sangat penting sekali terutama dalam bidang. Perdagangan yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan kegiatan kegiatan sebagai usaha dagang. Tanggungjawab bank terhadap penggunaan cek sebenarnya telah tercipta sejak terjadi perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara bank dengan nasabah debitur yaitu apa yang di sebut dengan perikatan dasar.Manfaat cek bukan hanya pada pihak nasabah tetapi juga bermanfaat bagi pihak bank karena memperlancar pembayaran yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam usaha-usaha dagang. Oleh sebab itu karena cek ini sangat berperan penting bagi para pihak dan pembangunan secara nasional sehingga diharapkan agar bagi Lex Privatum bank dan nasabah yang menerbitkan surat cek juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku terutama dalam dunia perbankan. dalam penggunaan cek diharapkan agar selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam perbankan agar tidak dapat merugikan pihak nasabah debitur di dalam transaksi-transaksi mereka.