ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERKEDOK DUKUN PALSU
Keywords:
TindakPidanaPenipuan yang BerkedokDukunPalsuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana materil tindak pidana penipuan yang berkedok dukun palsu putusan Nomor : 860/Pid.B/2012/PN.Mdn, mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penipuan yang berkedok dukun palsu dalam putusan nomor : 860/Pid.B/2012/PN.Mdn dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok dukun palsu dalam putusan nomor : 860/Pid.B/2012/PN.Mdn. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Pendekatan Kasus (Case Approach), yaitu suatu pendekatan yang lebih memahami alasan-alasan hukum (Ratio Decidendi) yang digunakan oleh Hakim untuk sampai pada putusannya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh Hasil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam PutusanNomor 860/Pid.B/2012/PN.Mdn yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP sudah tepat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangannya masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan, Hakim tidak jelih dalam pertimbangan-pertimbangannya, terutama pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sesuai hasil penelitian, Penulis menyarankan hakim haruslebih hati-hati, tegas dan jelih dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau yang meringankan Terdakwa.Hal tersebut untuk memberikan efek jerah dan memberikan pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.Disamping itu, juga menghindari penilain-penilaian negatif dari masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan dan untuk menjaga wibawa hakim sendiri. Penuntut umum harus tegas dalam membuat surat tuntutan, terutama sanksi pidananya, tidak hanya penuntut umum, hakim juga harus tegas dalam mengambil keputusan.