IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA DALAM KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN MAHASISWA
Keywords:
Sanksi Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, MahasiswaAbstract
Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, tidak hanya dikalangan dewasa namun juga di kalangan remaja dan anak – anak. Penyebab penyalahgunaan ini terdiri dari dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), omzet peredaran narkoba dalam 1 (satu) tahun di Indonesia diperkirakan mencapai nilai Rp. 20 trilyun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengguna narkotika yang dilakukan oleh mahasiswa menempati urutan ke 4 dari 12 bidang profesi lainnya Terdapat beberapa faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa yaitu: a. Faktor hukum b. Faktor aparatur penegak hukum c. Faktor budaya hukum. d. Faktor Lingkungan. e. Faktor masyarakat. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa Pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 148. Pihak kepolisian hendaknya memberikan bentuk sosialisasi yang menarik dan sesuai dengan perkembangan berbagai jenis narkotika karena akhir – akhir ini banyak sekali jenis jenis narkotika baru seperti tembakau gorilla, dan permen berbahan narkotika, dan roti brownies narkoba juga perbaikan terhadap moral aparat penegak hukum sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan narkotika di tubuh aparat penegak hukum itu sendiri