STATUS WARIS ANAK DARI PERKAWINAN YANG PUTUS KARENA PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
Status Anak, Pembatalan PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang statusanak dariperkawinan yag batal serta hak warisan dari anak hasil perkawinan yang putus akibat adanya pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan Jurnal ini dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah riset pustaka yang dikumpulkan di analisis dengan teknik diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan di dasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan pasal 75 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa batalnya suatu perkawinan berdasarkan keputusan pengadilan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Status warisan dari Anak hasil perkawinan yang putus akibat adanyabatal perkawinan tetap dapat mewarisi harta dari ayah atau ibunya dan juga anak itu mempunyai hubungan kekeluargaan dengan keluarga si ayah (ibu).