BATASAN MAKNA TENTANG ITIKAD BAIK DIREKSI TERHADAP PERSEROAN TERBATAS
Keywords:
makna itikad baik direksi, pengurusan perseroanAbstract
Direksi mempunyai peran yang sangat vital bagi perseroan. Direksi ibarat nyawa bagi perseroan, tidak mungkin suatu perseroan tanpa adanya direksi. Direksi sebagai Salah satu Organ Perseroan menjalankan. Direksi juga tidak semata - mata bertindak sebagai agen perseroan, tetapi lebih dari itu, karena padanya terdapat Doktrin Fiduciary Duty, Hal ini disebabkan karena direksi memilki 2 (dua) fungsi yakni fungsi manajemen dan fungsi representasi, Fungsi manajemen dari direksi berarti bahwa direksi bertugas untuk memimpin Perseroan dan fungsi representasi berarti direksi mewakili perusahaan di dalam dan diluar pengadilan. Konsep itikad baik yang ditekankan UUPT masih sangat kabur, Tentu masalah ini memerlukan kajian mendalam berdasarkan Prinsip - Prinsip Hukum Maupun kaidah hukum yang berlaku di setiap undang - undang untuk memberikan kepastian hukum. perlu adanya kriteria Tentang batasan makna itikad baik Direksi terkait langkah - langkah yang dilakukan hal tindakan kepengurusan dan pengambilan Putusannya di Perseroan. dengan adanya kriteria Batasan makna itikad baik Direksi di perseroan sehingga dapat meminimalisir pontensi konflik yang terjadi, apa lagi perseroan dianggap tidak mempunyai kehendak dan keinginan sendiri sehingga kehendak direksi adalah kehendak perusahaan, niat direksi adalah niat perusahaan dan pengetahuan direksi adalah pengetahuan perusahaan. Memiliki hukum yang efisien, kerangka hukum yang jelas dan memberikan ruang lingkup tegas untuk mengetahui batasan kriteria tindakan mana yang dianggap beritikad baik, yang kemudian tidak menyebabkan kekaburan norma atas tindakan yang akan diambil oleh Direksi, akan memberikan kelengkapan hukum (Uncompleted Norma) didalam UUPT mengenai tanggungjawab Direksi terhadap Putusan atas nama kepengurusan diambil terhadap Perseroan Terbatas dengan itikad baik. batasan makna tentang itikad baik direksi dimana salah satu poin utama dari Pasal 97 ayat (5) huruf (b). sebagai salah satu prinsip Hukum Perusahaan dianut secar penuh Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007. berinisiatif mengkaji tentang: Batasan Makna Tentang Itikad baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas.