PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA TERHADAP GUGATAN CITIZEN LAWSUIT PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 24/PDT.G/2017/PN.Lbp

Authors

  • Simon Purba Universitas Prima Indonesia
  • Jesaya Ardin Warinto Panjaitan Universitas Prima Indonesia
  • Ganda Sitorus Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Iqbal Tarigan Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Gugatan, CLS dan Tolak Seluruhnya

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam Nomor 24/PDT.G/2017/PN.Lbp merupakan gugatan CLS Umi Asih dan kawan-kawan (DKK) melawan Presiden DKK. Gugatan tersebut diajukan karena terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan wujud dari PMH yang dilakukan penguasa terhadap kurang lebih 300 (tiga ratus) orang yang memiliki tanah dan telah dilakukan pengambilan hak penguasaan tanah atau pengadaan tanah demi kepentingan umum dengan proses ganti rugi dalam jangka waktu 2013-2015 di beberapa desa pada kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan sifat penelitian ialah deskriptif. Melalui hasil penelitian ini diketahui Dasar hukum gugatan CLS di Indonesia ialah Pasal 24 UUD NKRI 1945; Pasal 2 ayat (4) UUKH; Pasal 4 ayat (2) UUKH; Pasal 5 ayat (1) UUKH; Pasal 10 ayat (1) UUKH dan beberapa putusan pengadilan. Penilaian hakim dalam menjatuhkan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam Nomor 24/PDT.G/2017/PN.Lbp dimana menurut majelis hakim tidak terjadi ketidakadilan, perlakuan diskriminatif dan sangat merugikan yang dialami oleh Para Penggugat kemudian pengintimidasian yang tidak dapat dibuktikan serta para Tergugat telah menjalankan semua tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-08-27

How to Cite

Purba, S., Warinto Panjaitan, J. A., Sitorus, G., & Tarigan, M. I. (2020). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA TERHADAP GUGATAN CITIZEN LAWSUIT PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 24/PDT.G/2017/PN.Lbp. JURNAL MUTIARA HUKUM, 3(1), 1–11. Retrieved from http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1290