Etika Publikasi

Jurnal Mutiara Akuntansi adalah jurnal yang menggunakan peer-review. Jurnal ini mengikuti pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE) yang menghadapi semua aspek etika publikasi dan, khususnya, bagaimana menangani kasus-kasus penelitian dan pelanggaran publikasi.  Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis dari semua pihak  yang terlibat dalam tindakan menerbitkan artikel dalam jurnal ini,termasuk penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Editorial, peer-reviewer­­­­­ dan penerbit (Program Studi Ilmu Akuntansi FEIS Universitas Sari Mutiara Indonesia). Jurnal Mutiara Akuntansi didedikasikan untuk mengikuti praktik-praktik terbaik tentang masalah etika, kesalahan, dan pencabutan.Pencegahan malpraktik publikasi adalah salah satu tanggung jawab penting dewan editorial.Segala bentuk perilaku tidak etis tidak dapat diterima, dan jurnal tidak mentolerir plagiarism dalam bentuk apa pun.

Jurnal Mutiara Akuntansi mengadaptasi COPE untuk memenuhi standar etika berkualitas tinggi untuk penerbit, editor, penulis, dan reviewer. Sebagai masalah penting, etika publikasi perlu dijelaskan dengan jelas untuk meningkatkan kualitas penelitian di seluruh dunia.Pada bagian ini, kami menjelaskan standar untuk editor, penulis, dan reviewer. Penerbit tidak berhak untuk mengganggu integritas konten dan hanya mendukung untuk menerbitkan secara tepat waktu

Etika Penulis

  1. Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitian dan atau kajiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitian dan kajiannya dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarisme; penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh diri penulis, dan bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan hasil menjiplak karya tulis atau ide dan atau gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.
  3. Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim atau diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan atau diserahkan ke penerbit jurnal atau publikasi lain. Apabila ditemukan adanya “redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu bidang Ilmu Kebidanan, Kesehatan Reproduksi, maupun Kesehatan Masyarakat. Penulis harus mencantumkan afiliasi, yaitu asal instansi penulis. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author), sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
  5. Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi atau instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
  6. Pengungkapan konflik kepentingan; penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.

 Etika Editor

  1. Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.
  2. Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.