PELATIHAN PEMUSNAHAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI WILAYAH DELI SERDANG
Main Article Content
Abstract
Apoteker mempunyai peranan dalam pemusnahan obat diantaranya adalah melakukan pemusnahan obat dengan tepat di pelayanan kefarmasian dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pemusnahan obat yang benar. Pemusnahan obat yang dilakukan dengan metode yang tidak tepat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian klinis bagi masyarakat. Apoteker diharapkan memiliki pengetahuan yang baik dan tepat dalam melakukan pemusnahan obat dan mengedukasi masyarakat terkait pemusnahan obat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Albaroodi, K. A. I. (2019). Pharmacists’ Knowledge Regarding Drug Disposal in Karbala. Pharmacy; 7; 1-7.
Al-Shareef, F., El-Asrar, S. A., Al-Bakr, L., Al-Amro, M., Alqahtani F., Aleanizy, F. & Al-Rashood, S. (2016). Investigating the Disposal of Expired and Unused Medication in Riyadh, Saudi Arabia: a Cross-Sectional Study. International Journal of Clinical Pharmacy; 38; 822–828.
Anonim. (2019). Petunjuk teknis pelayanan kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Dar, M. A., Maqbool, M. & Rasool, S. (2019). Pharmaceutical Wastes and their Disposal Practice in Routine. International Journal of Information and Computer Science; 6; 76–92.
Gul, A., Nazish, S., Sabir, S., Nazish, H. & Masood, T. (2016). Expired Drugs-Awareness and Practices of Outdoor Patients. Journal of Rawalpindi Medical Collage Student Supplement; 20; 45–48.
Nuryeti, Y. & Ilyas, Y. (2018). Pengelolaan Obat Kedaluwarsa dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Puskesmas Wilayah Kerja Kota Serang. HIGIENE: Jurnal Kesehatan Lingkungan; 4; 138–142.