Sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Obat-obatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Lingkungan Masyarakat Melalui Program Kemitraan Masyarakat

Main Article Content

Binka L.G Simatupang
Rian Mangapul Sirait
Tulus J.T Panjaitan
Boturan N.P Simatupang
Roy Fachraby Ginting
Faija Sihombing
Rendra Alfonso

Abstract

Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan  hukum  memerlukan  ketegasan  aparat  dan  kesadaran  masyarakat.  Penegakan hukum  akan  menjamin  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  yang  aman.  Masyarakat  perlu kesadaran   hukum   yang   tinggi   sehingga   mempunyai   perilaku   hukum   yang   tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan  salah  satu  provinsi  yang  mempunyai jumlah masyarakat yang cukup banyak. Obat dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan, karena obat adalah faktor penting yang digunakan oleh manusia untuk menyembuhkan penyakit yang menyerang tubuh. Obat memiliki berbagai efek terhadap tubuh manusia yang mengonsumsinya, salah satunya adalah efek halusinasi dan kecanduan. Obat yang menimbulkan efek halusinasi ini kemudian dikonsumsi oleh orang-orang bukan untuk medikasi. Obat-obat yang dikonsumsi secara bebas tanpa aturan dokter ini adalah obat-obat yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika. Dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bagi mereka yang mengedarkan tanpa izin edar dan memproduksi tidak sesuai standar dapat dikenai pidana penjara dan denda. Namun bagi pecandu obat bukan untuk medikasi tidak dapat dipidana, namun hanya dapat menempuh rehabilitasi saja. Mengonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit adalah bentuk menjaga diri agar senantiasa sehat. Namun penyalahgunaan obat untuk kesenangan tentu tidak sesuai dengan Maqasid AsySyariah dan melanggar hukum Islam, karena dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah konsumsi khamr’ atau yang memabukkan hukumnya adalah haram. Faktor penyalahgunaan obat – obatan menjadi masalah di masyarakat. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi mengenai tindak pidana dalam penyalahgunaan obat-obatan dalam perspektif hukum kesehatan di lingkungan masyarakat melalui  program kemitraan masyarakat   Pengendalian faktor   manusia   melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum.   Program   Kemitraan   Masyarakat   Peduli   Hukum merupakan   salah   satu   cara   meningkatkan  perilaku   peduli   hukum   dan  lingkungan.  Metode pelaksanaan  kegiatan  PKM  ini  melalui  sosialisasi  dan  penyuluhan,  demonstrasi  dan  pelatihan, dan  pendampingan  terhadap  mitra  yaitu masyarakat  Desa Singa  Kabupaten Karo meliputi  para  petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat  Desa Singa Kabupaten Karo dan  masyarakat antusias  mengikuti  kegiatan  ini.  Kegiatan  dilakukan  di  sela-sela  kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga   interaksi   dengan   masyarakat   menjadi   nyaman.   Hal   ini   dilakukan   agar   transfer pengetahuan  dan  ketrampilan  berjalan  dengan  baik.  Berdasarkan  hasil  kuisioner  sebelum  dan  sesudah  kegiatan  menunjukkan  bahwa  perilaku  peduli  hukum  dan  lingkungan  masyarakat  Desa Singa Kabupaten Karo meningkat.  Kondisi  ini  sangat  penting  untuk  menciptakan  penegakan  hukum  dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ashadie, H. Zaeni, 2018, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan, Depok: Raja Grafindo Persada.

Soerjono & Abdul Rahman, 2017, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Syafii , Ahmad, 2009, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Poitif dan Hukum Islam,

Jurnal Hunafa, Vol. 6, No.2, Agustus 2009:219-232.

Widayanti, Nada, dkk, 2015, Studi Retroperspektif Penyalahgunaan Obat Pada Pasien Ketergantungan

Obat di Rumah Saki Jiwa Sambang Lihum, Media Farmasi Vol 12 247-264 ( September 2015).

Wulandari Silvi & Resmi Mustarichie, 2017, Upaya Pengawasa BBPOM di Bandung Dalam Kejadian

Potensi Penyalahgunaan Obat, Farmaka Vol 15 Nomor 4 (31 Desember 2017).