SOSIALISASI NILAI BUDAYA DILEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) PERHOTELAN MITRA SAURI
Main Article Content
Abstract
Isu hubungan industrial yang sering terjadi dilakukan oleh pengusaha terhadap tenaga kerja atau karyawannya.pekerjaan untuk kontraktor. Bahkan sebuah artikel online mengatakan pelanggaran terbesar adalah yang timbul dari kurangnya pengawasan pemerintah, selain sengketa tanah dan sengketa kredit pelanggaran kepegawaian. Masalah hubungan kerja ini terlalu rumit, sampai Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk ruang khusus bagi hakim agung untuk menangani hubungan perburuhan. Berhubungan dengan hubungan kerja antara pekerja/pekerja dan pemberi kerja adalah bebas menurut hukum, karena prinsip Negara Republik Indonesia tidak demikian Tidak ada yang bisa diperbudak. Segala bentuk dan jenis perbudakan dilarang. Tapi secara sosiologis pekerja/buruh tidak bebas karena kekurangan lowongan, karena yang tidak bebas memiliki bekal lain untuk hidup, selain kehendaknya sendiri, ia terkadang terpaksa menerima hubungan kerja dengannya pemberi kerja sekalipun itu menjadi beban bagi pekerja itu sendiri, apalagi sekarang dalam jumlah yang banyak pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada. Akibatnya, buruh/pekerja diperas oleh majikan dengan gaji yang relatif rendah. Maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan untuk melindungi pihak yang lebih lemah (pekerja/karyawan) dari kekuasaan pengusaha menempatkannya pada posisi yang sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
https://mitrasauri.com/category/perhotelan/
http://e-journal.sari mutiara.ac.id/index.php/JAM/article/download/1165/970/3925