PENYULUHAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PADA SMP PRIMBANA MEDAN
Main Article Content
Abstract
Penyuluhan tentang tata cara pemotongan atau pemungutan pajak pada SMP Primbana Medan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya perpajakan dan tata cara yang benar dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Penyuluhan ini bertujuan untuk mengingkatkan pemahaman siswa mengenai perpajakan sebagai kontribusi bagi pembangunan negara. Penyuluhan akan memberikan pengenalan tentang jenis-jenis pajak yang berlaku dan bagaimana pajak berperan dalam pembangunan masyarakat dan negara. Kegiatan ini membahas tata cara pemotongan atau pemungutan pajak dengan menyajikan langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti secara benar. Melalui penyuluhan ini, diharapkan siswa SMP Primbana Medan dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam pembayaran pajak serta pentingnya melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang perpajakan sehingga mereka menjadi warga negara yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya kesadaran siswa mengenai tata cara pemotongan atau pemungutan pajak, diharapkan kontribusi positif dapat diberikan pada penerimaan negara dan pembangunan masyarakat secara keseluruhan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan, Tata Cara Pembayaran, dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan Berupa Penghasilan Tetap dan/atau Tidak Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengenaan, Penetapan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Bukan Importir dan/atau Bukan Produsen yang Berstatus Importir.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan dan Pensiunan Berupa Penghasilan Tetap.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Dikenakan Tarif Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak Bukan Produsen atau Importir.
Buku Panduan Pajak Terbitan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Materi Pelatihan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Lembaga Pendidikan terkait.