Sosialisasi Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Penipuan Jual Beli Pada Masyarakat di Desa Huta Barat

Main Article Content

Rendra Alfonso Octavianus
Rian Mangapul Sirait

Abstract

Sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Desa Huta Barat tentang Pasal 379a, 383 dan 386 KUHP tentang. Karena kerumitan investigasi dan penuntutan pidana ketika tindak pidana dikenakan berdasarkan Pasal 379a, 383 dan 386 KUHP, selalu disarankan untuk memasukkan Pasal 378 KUHP (bentuk penipuan utama) dan pasal-pasal terkait lainnya yang perlu diperiksa. Studi ini bertujuan untuk mengklarifikasi bagaimana Pasal 379a, 383 dan 386 KUHP mengatur penipuan dalam perdagangan dan bagaimana penerapan hukuman berdasarkan Pasal 379a, 383 dan 386 KUHP. Kode dibuat hukum pidana dalam menerapkan metode penelitian hukum preskriptif menetapkan: Pasal 383 KUHP mengatur tentang penipuan penjual dengan menawarkan barang yang tidak ditentukan oleh pembeli atau dengan menipu pembeli mengenai sifat, keadaan atau jumlah barang. Sedangkan Pasal 386 KUHP mencakup penipuan yang dilakukan oleh pedagang berupa menjual, menawarkan, atau menawarkan makanan, minuman, atau obat-obatan palsu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Annajwa, V., & others. (2020). Efektifitas Polresta Banda Aceh Dalam Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik. UIN AR-RANIRY.

Bahri, E. (2020). Analisis Kriminologi Kejahatan Penggelapan Dan Penipuan Dana Umroh Oleh Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh Pt. Nabila Travel Di Kota Medan. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2), 384–396.

Budiarti, L. (2017). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENIPUAN JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

CHUMAIROH, I. N. (n.d.). TINJAUAN PASAL 28 UU ITE DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENIPUAN ARISAN ONLINE.

Ginting, K. S. (2015). Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Pembayaran Melalui Cek Giro Kosong (Studi Kasus Putusan No. 1123/Pid. B/2014/Pn. Mdn). Universitas Medan Area.

Harahap, B. (2022). Sosialisasi Bimbingan Teknis Advokasi Kepatuhan Koperasi Bagi Gerakan Koperasi Kota dan Kabupaten. Mejuajua: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 2(2), 5–10.

Hasibuan, A., & others. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 607/Pid B/2016/PN. Mdn).

Hasibuan, R. A. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI DI SITUS JUAL BELI OLINE (STUDI PUTUSAN NO. 129/PID. B/2014/PN. MEDAN). UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

Jasmin, F. M. (2022). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK JALUR PENDAFTARAN MAHASISWA BARU FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN (Studi Kasus No. 36/Pid. B/2018/Pn. Sdr)= JURISDICTION OVERVIEW CRIMINAL ACTS OF FRAUD in the guise of FACULTY NEW STUDENT REGISTRATION WAY Hasanuddin University of Medicine (Case Study No. 36/Pid. B/2018/Pn. Br). Universitas Hasanuddin.

Kiling, J. F. (2022). DELIK MENGHANCURKAN, MEMINDAHKAN, MEMBUANG ATAU MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI SESUATU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN BATAS PEKARANGAN MENURUT PASAL 389 KUHP. LEX CRIMEN, 11(1).

Kusumawati, P. J. (2019). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DENGAN MODUS LOWONGAN KERJA (Studi Kasus Di Polda Sulawesi-Selatan Tahun 2016-2018). Universitas Hasanuddin.

LABADJO, A. (2019). TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM MITRA JASA ANGKUTAN SEWA KHUSUS TERHADAP PERUSAHAAN PENYEDIA JASA (Studi Kasus Kota Makassar Tahun 2018). Universitas Hasanuddin.

Maulana, A. M. (2021). TINJAUAAN YURIDIS TINDAK PIDANA DALAM PENGURUSAN KELULUSAN MAHASISWA BARU DI FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS (Putusan Nomor: 1164/Pid. B/2019/PN. Makassar). Universitas Hasanuddin.

Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206–223.

Mutiah, D. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar No. 66-K/PM. III-16/AU/IX/2019). UNIVERSITAS HASANUDDIN.

Novianty, A. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Penipuan Dalam Proses Jual Beli Yang Tidak Sesuai Peruntukannya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Pid/2020). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(4), 655–682.

PARTIWI, S., Adawiyah, R., Ramlah, R., & others. (2019). Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI.

Pratiwi, I. H. (2021). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DANA TALANG UNTUK KREDIT KENDARAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 205/Pid. B/2019/PN. Cjr). UNIVERSITAS HASANUDDIN.

PUTRI, R. E. K. A. (2022). TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI GEDUNG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pid/2020).

Sanova, M. D., & others. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Sari, R. (2018). Tinjauan etnografi terhadap penggunaan ilmu gendam dalam kejahatan di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir. Universitas Islam Riau.

Sebastian, W. M. (2015). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pemilikan Kendaraan Bermotor Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 167/Pid. B/2014/PN. BJ). Universitas Medan Area.

Sibarani, M. (2016). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAI DOKTER GADUNGAN (STUDI PUTUSAN NO. 620/PID. B/2015/PN. SDA).

Siregar, S. A., & Manalu, K. A. (2020). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Dasar Hutang Piutang. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 12–24.

SITI AISAH, S. A. (2022). TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP PENGERAJIN BATU BATA DAN PENYELESAIANYA (SUATU STUDI KASUS DI DESA KEBON IX KEC. SUNGAI GELAM KAB. MUARO JAMBI). Universitas Batanghari.

Sugama, Y. (2020). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENJUALAN BARANG TIDAK SESUAI DENGAN SPESIFIKASI BARANG DALAM KEMASAN OLEH PELAKU USAHA (STUDI PADA SUBDIT I INDAGSI DITRESKRIMSUS POLDA SUMBAR). UNES Law Review, 3(2), 126–135.

Susanto, U. A., Peni, T., & Wahyuningsih, B. D. (2022). PERBEDAAN TINGKAT STRES PADA WARGA BINAAN SEDANG MENJALANI SIDANG PADA KASUS PENCURIAN DAN KASUS PENIPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B MOJOKERTO. Perpustakaan Universitas Bina Sehat.

THEVANI, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Investasi Emas Pre-Order Dengan Skema Ponzi (Studi Kasus Putusan Nomor 363/Pid. B/2018/PN. Skt). Universitas Hasanuddin.

Tindas, D. C. K. (2021). Delik Penipuan Dalam Jual Beli Oleh Pembeli (Pasal 379A) Dan Oleh Penjual (Pasal 383 Dan Pasal 386) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(12).