WORKSHOP E-FILLING WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA WAJIB PAJAK BADAN DI SMA SIATAS BARITA TARUTUNG
Main Article Content
Abstract
Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Tujuan dan manfaat dari pengabdian masyarakat ini yaitu para Siswa harus mengerti bagaimana e-filling untuk wajb pajak orang pribadi serta wajib pajak badan. Penyebarluasan informasi tentang e-filling untuk wajb pajak orang pribadi serta wajib pajak badan sangatlah bermanfaat untuk Para Siswa eFiling pajak online karena akan memudahkan wajib pajak lapor SPT tanpa harus datang dan antri lagi di KPP. Pelaksanaan kegaitan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan pada siswa Sekolah SMA Siatas Barita Tarutung dapat diberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut yaitu (1) Para peserta mampu memahami hal tentang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (2) Peserta mampu mampu menggunakan aplikasi e-Filing Pajak Online Secara Gratis.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
https://www.online-pajak.com/id/efiling-pajak-online
(diakses pada 21 April 2020, Pk. 16.33Wib)
http://www.pajak.go.id/content/penyampaian-surat-pemberitahuan-online-efiling
(diakses pada 21 April 2020, Pk. 16.33Wib)
http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan
(diakses pada 21 April 2020, Pk. 16.33Wib)
https://www.online-pajak.com/id/spt-surat-pemberitahuan
(diakses pada 21 April 2020, Pk. 16.33Wib)