PELATIHAN PENGUKURAN TANDA-TANDA VITAL DAN IMT KEPADA KADER POSYANDU REMAJA LAPAS TJ.GUSTA

Main Article Content

Elsarika Damanik
Christina Roos Etty
Ernawati Barus

Abstract

Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta atau biasa disebut Lapas Tanjung Gusta di Jalan Lembaga Permasyarakat No. 27, Tj Gusta Kec. Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan dan pengamanan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lembaga ini berdiri berdasarkan peraturan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011Hasil penepitian di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung pelayanan kesehatan yang ada adalah kepada manula, yaitu pada penghuni yang berusia usia diatas 45 tahun, adapun pelayanan yang diberikan berupa pemeriksaan kesehatan bagi yang mempunyai keluhan. Pelayanan pada manula ini belum dilaksanakan secara rutin, dan maksimal, prasarana dan sarana yang masih kurang. Pada usia manula seharusnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk melakukan deteksi dini masalah kesehatan karena manula tersebut memiliki resiko mengalami penyakit degeneratif seperti : hipertensi, penyakit saluran pencernaan, pernapasan, penyakit endokrin, dan perkemihan. Di LKPA TJ Gusta masa tahanan bervariasi mulai dari 6 bulan sampai dengan 8 tahun sesuai dengan masalah dan kasusnya. Selama masa ini, anak remaja mengalami perubahan fisik dan perubahan psikologis,  lingkungan LKPA anak remaja terbatas sehingga beresiko mengalami masalah kesehatan diantaranya penyakit: ISPA, Pencernaan dan kulit. Terbatasnya petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan rutin untuk mendeteksi masalah kesehatan yang dialami perlu adanya inovasi dari pihak LKPA untuk memberdayakkan anak untuk menjadi Kader posyandu remaja. Adanya kader posyandu remaja di LKPA memfasilitasi teman-teman (pear group) dalam melakukan deteksi dini masalah kesehatan yang dialami. Kegiatan pelatihan Kader Posyandu remaja di LKPA Tg Gusta dilakukan kepada 15 calon kader remaja yang telah mendapatkan pelatihan baik teori maupun praktik. Seluruh calon kader posyandu remaja yang telah dilatih memiliki kompetensi yang baik. Sehingga kedepannya kader tersebut mampu melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan IMT sebagai tindakan promotif yaitu melakukan deteksi dini masalah kesehatan remaja di LKPA, kedepannya setelah menyelesaikan masa tahanan dapat menjadi kader kesehatan di lingkungan keluarga/masyarakat bahkan mungkin akan mengikuti pendidikan kesehatan secara formal melalui pendidikan : kedokteran, Tehnik Laboraturium Medik,  Keperawatan, Farmasi dan dan k kesehatan masyarakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Amalia Fajrin, R. (2013). Pelaksanaan Hak Narapidana Atas Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Bojonegoro. Pelaksanaan Hak Narapidana Atas Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Yang Layak, 1–9.
Sanusi, A. (2016). Aspek Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dan Tahanan Di Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara (Aspects Of Health Carestowards Convicts And Inmates). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 37–56.
Taufik Ahmad, R. (2021). Implementasi Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia ( Study Di Lapas Kelas Ii A Banceuy Bandung )1. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(2), 372–386. Http://Jurnal.Um-Tapsel.Ac.Id/Index.Php/Nusantara/Article/View/3271/2022