KEPASTIAN HUKUM MENYANGKUT GAJI DAN HARGA TERHADAP PENDAPATAN PADA PT SINAR TERANG CABANG MEDAN

Main Article Content

Marupa Siregar
Tiromsi Sitanggang

Abstract

Kemampuan perusahaan dalam menghadapai persaingan usaha diperlukan kepastian hukum yang mendasari dinamika peraingan yang sehat. Kitab hukum dagang memberikan pedoman arahan yang harus ditaati pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha tanpa monopoli. Dalam konsep bisnis peranan harga sangat menentukan dalam persaingan dunia usaha dimana sering terjadi bahwa harga yang tidak stabil pada tenggang waktu tertentu. Harga suatu produk yang sering berubah-ubah mengakibatkan konsumen berpindah kepada produk lain. Para karyawan yang bekerja akan menerima gaji sebagai sumber pendapatan. Besaran gaji tergantung dari kemampuan perusahaan untuk membayar maka sering juga terjadi besaran gaji berbeda-beda. Pendapatan memegang peranan penting dalam pengembangan usaha yang bersumber dari kinerja manajer dalam mengatur perusahaan.    

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad Ihsan, 1981. Hukum Dagang, Yogyakarta : Pradnya Paramita
Brigham, 2016. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Jakarta: Salemba Empat
Handoko, T., & Hani. 2011. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: Penerbit BPFE
Prodjodikoro, W. (2011). Azaz-Azaz Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju
Saliman, A. R. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Siregar, Sofian. 2013. Metode Penelitian Kuantittatif, Jakarta: Penanda Group.
Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Kotler, Philip. 2010. Manajemen Pemasaran. Jakarta : Erlangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat