BAHAYA MERKURI PADA KRIM PEMUTIH WAJAH DI KELURAHAN TANJUNG GUSTA MEDAN

Main Article Content

Cut Masyithah Thaib
Artha Yuliana Sianipar

Abstract

Memiliki kulit putih dan cerah merupakan dambaan setiap orang, terutama kaum wanita. Oleh sebab itu banyak orang yang berusaha untuk menjaga atau memperbaiki  kesehatan kulitnya, sehingga terlihat lebih menarik. Hal tersebut didukung pula oleh perkembangan teknologi perawatan kulit serta tersebarnya klinik-klinik kecantikan di Indonesia yang menyediakan kosmetik, Salah satu sediaan kosmetika yang banyak digunakan oleh masyarakat terutama oleh kaum wanita adalah produk pemutih wajah. Terkadang produsen yang tidak bertanggung jawab memasukkan bahan yang berbahaya yang digunakan sebagai pemutih kulit yaitu logam merkuri (Hg), yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan pada organ tubuh dan juga bersifat toksik, Bahayanya cream pemutih, sekarang ini sering  sekali  maraknya penjualan cream pemutih yang beredar dimana-mana dan yang tidak jelas asal usulnya tanpa dicantumkan ijin dari BPOM. Tujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terutama para remaja dalam hal memilih kosmetik yang aman terutama krem pemutih.  Metode : Penyuluhan, Diskusi dan tanya jawab. Pelatihan pengecekan registrasi menggunakan android. Hasil : masyarakat lebih mengetahui tentang bahaya merkuri serta dapat mengecek langsung produk kosmetika yang biasa digunakan sehari-hari agar masyarakat agar terhindar dari penggunaan kosmetika illegal yang mengandung bahan yang berbahaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Astuti, D. W., Prasetya, H. R., & Irsalina, D. (2016). Hydroquinone Identification in Whitening Creams Sold at Minimarkets in Minomartini, Yogyakarta. Journal of Agromedicine and Medical Sciences, 2(1), 13-20. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2007). Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Zat Warna Yang Dilarang: Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.01.432.6081, 1 Agustus 2007. Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2008). Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan nomor hk.00.05.4.1745 Tahun 2008 tentang Tosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2015). Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya “Teliti Sebelum Memilih Kosmetika”. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Citra, M. D. (2007). Hati-hati pakai pemutih. Diambil dari http://cybermed.cbn.net.id/cbprt/hea lth news.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (1998). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 tentang bahan, zat warna, substrat, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik.

Sunarko, Th dan Riana M. (2007). Analisis Unsur-unsur Toksik dalam Sampel Krim Pemutih Wajah dengan Metode Analisis Aktivasi Neutron. Jurnal penelitian Pusat Teknologi Bahan Industri Nuklir (BTBIN). Tangerang.
Tranggono, R dan Latifah F. (2007). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, F. (2013). Analisis Kadar Merkuri (hg) Dalam Sediaan Hand Body Lotion Whitening Pagi Merek X, Malam Merek X, Dan Bleaching Merek X Yang Tidak Terdaftar Pada BPOM. CALYPTRA, 2(2), 1-12.
World Health Organization. (2011). Mercury in skin lightening products. Public Health and Environment. Switzerland: WH