HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM UU NO. 17 TAHUN 2016 DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Authors

  • Dewi Ervina Suryani Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Sri Wahyuni Laia Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Eventarius Baene Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Yosefa Yustan Laia Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Nia Anjani br. Gurusinga Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/tekesnos.v7i2.6920

Keywords:

kekerasan seksual; kebiri kimia; hukum islam.

Abstract

Latar belakang: Selama ini penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kebiri kimia yang termuat dalam UU No. 17 Tahun 2016 diharapakan dapat memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan: Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini bertujuan melihat penerapan hukuman kebiri yang termuat dalam UU No. 17 Tahun 2016 dari perspektif filsafat hukum Islam. Namun, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, aturan hukum negara harus juga memperhatikan keselarasan dengan syariat Islam. Hukum Islam tidak mengenal tindakan kebiri kimia. Namun, perbuatan pelaku juga tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya, terlebih lagi hukum Islam  bukan hanya mengatur hubungan antara sesama manusia, bahkan juga dengan Sang Pencipta dan berhubungan dengan kehidupan akhirat.

Metode: Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum primer.  Pengolahan data dilakukan secara kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research).

Hasil penelitian diperoleh bahwa meskipun kebiri kimia tidak diatur secara spesifik dalam Al-Qur’an dan hadis, namun dari melalui kaidah maqashid syariah pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kesimpulan: Dalam hukum Islam tidak ada dalil normatif dalam tentang sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pidana (jinayah). Sanksi bagi anak-anak yang melakukan pidana dalam Islam dibebankan kepada orang tua/walinya akibat dari kelalaiannya menjaga anak tersebut dari perbuatan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mahir Amin, Konsep KEadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 4, No. 2, Oktober 2014.

Sayyid Qutb, Keadilan Sosial dalam Islam, dalam John J. Donohue dan John L. Esposito, Islam dan Pembaharuan, Terj. Machnun Husein, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Fasar Ananda Arfa, Zulkifli Nas, Filsafat Hukum, Pendekatan Komprehensif. Prenada Media, 2021.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana-Prenadamedia Group: 2-1) Vo. 1 Pemahaman Awal

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta; Kencana-PrenadaMedia Group, 2008)

Ahmad Raisuny, Nazhariyyat al-Maqashidind al-Syathibiy, (t.tp: Mathba’ahal-Najah, 1411 H), Cet. Ke-1

Buang Yusuf, Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah, Kencana, Jakarta, 2021

Mahmood Zuhdi Ab. Majid, Bidang Kuasa Jenayah Mahkamah Syari`ah di Malaysia (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2001)

Downloads

Published

2025-11-29

How to Cite

Suryani, D. E., Sri Wahyuni Laia, Eventarius Baene, Yosefa Yustan Laia, & Nia Anjani br. Gurusinga. (2025). HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM UU NO. 17 TAHUN 2016 DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM. JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS), 7(2), 151–159. https://doi.org/10.51544/tekesnos.v7i2.6920