DAMPAK SISTEM KERJA YANG BURUK TERHADAP PEMENUHAN HAK DAN KESEHATAN MENTAL PEKERJA OLEH PEMBERI KERJA

Authors

  • Boturan N.P Simatupang Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas AUdi Indonesia ,Kota Medan,Indonesia
  • Binka L.G Simatupang Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas AUdi Indonesia ,Kota Medan,Indonesia
  • Hildayani Karokaro Fakultas Kebidanan AUdi Indonesia ,Kota Medan,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/tekesnos.v7i1.6191

Keywords:

sistem kerja, hak pekerja, kesehatan mental

Abstract

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja seharusnya dilandasi oleh sistem kerja yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemui penerapan sistem kerja yang buruk, seperti beban kerja berlebih, jam kerja tidak manusiawi, kurangnya penghargaan, serta pengabaian hak-hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sistem kerja yang tidak ideal terhadap pemenuhan hak-hak pekerja serta pengaruhnya terhadap kesehatan mental. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian literatur dan regulasi ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja yang tidak tertata dapat menghambat pemenuhan hak pekerja, meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menimbulkan gangguan psikologis seperti stres, kelelahan emosional (burnout), hingga depresi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari pemberi kerja dalam membangun sistem kerja yang manusiawi, seimbang, dan mendukung kesejahteraan pekerja baik secara fisik maupun mental, guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rumimpunu, Fritje. “Sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat dari Aspek Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003.” Vol. II, No. 2, Edisi Khusus Januari–Maret (2014): 117.).

Sastrohadiwiryo, Siswanto, dan Asrie Hadaningsih Syuhada. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta Timur: Bumi Aksara, 20

Fitriana, Desy Nor, Hudha Bagus Setyadi, Putri Desi Nurlaeli, Dewi Sulistianingsih, dan Martitah. “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Mendesak Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Dalam Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif. Jilid 3. Jakarta: Penerbit Buku Ilmiah, 2022.

Khairi, Mawardi, Aris Irawan, dan Sri Ayu Astuti. “Perlindungan Hak-Hak Buruh yang Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan pada Masa Pandemi COVID-19.” PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law) 2, no. 2 (2021)

Djaelani, M., & Darmawan, D. (2022). Pengaruh keselamatan dan kesehatan kerja serta beban kerja terhadap kinerja pekerja proyek konstruksi. Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik (JUPRIT), 1(4), 18–19

Dunggio, M., & Basri, S. (2019). Pengaruh sistem kerja kontrak dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan pada perusahaan Erha Clinic. Jurnal Kinerja, 16(2), 166–174. Diakses dari http://jurnal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023)

Downloads

Published

2025-05-27