Peran Ilmu Negara Dalam Membentuk Pemerintahan

Authors

  • Tamaulina Br. Sembiring Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Yehezkiel Kristanto Napitupulu Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Joito Rajagukguk Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • M. Homayun Lubis Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Kayla Putri .A. Matondang Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Ririn Eka Ariyanti Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Aura Ananda .P. Dalimunthe Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Suvanzi Binsar Aritonang Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia
  • Johan Berkat Fanolo Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Sumatera Utara, 20122, Indonesia

Keywords:

Ilmu negara, Pemerintahan, Kedaulatan, Kontrak sosial, Kebijakan publik

Abstract

Ilmu negara memiliki peran sentral dalam membentuk struktur dan sistem pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ilmu negara membantu merancang pemerintahan yang berkeadilan, demokratis, dan responsif terhadap dinamika sosial dan politik. Dengan memanfaatkan teori-teori dasar ilmu negara, seperti teori kedaulatan, kontrak sosial, dan negara hukum, penelitian ini mengidentifikasi berbagai peran utama negara dalam membentuk dan mengelola pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, peran ilmu negara juga krusial untuk merancang kebijakan yang mencerminkan nilai-nilai konstitusional dan hak-hak rakyat, Penelitian ini menggunakan metode analisis konseptual dan historis kami mengkaji karya-karya utama para filsuf politik yang mengembangkan teori pembentukan negara serta menelaah implementasi teori tersebut dalam pembentukan negara-negara modern. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ilmu negara berfungsi sebagai panduan teoritis dan praktis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, adil, dan efektif, dengan adanya penelitian ini maka Ilmu negara berperan penting dalam membentuk struktur dan sistem pemerintahan yang adil, efektif, dan demokratis. Melalui teori-teori dasar seperti kedaulatan, kontrak sosial, negara hukum, dan demokrasi, ilmu negara memberikan panduan untuk merancang pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip ilmu negara dalam kebijakan publik memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dan hak-hak rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriani, E. (2023). Reformasi Pemerintahan dalam Perspektif Ilmu Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 8(1), 45-60.

Dahl, R. A. (2020). On Democracy. Yale University Press.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2007). Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU No. 17 Tahun 2007). Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2011). Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011). Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2014). Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014). Jakarta: Sekretariat Negara.

Kelsen, H. (2018). General Theory of Law and State. Harvard University Press.

Lijphart, A. (2020). Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. Yale University Press.

Manan,Bagir. (1995) Teori Dan Politik Konstitusi . Jakarta : UI Press.

Schmitter, P. C., & Karl, T. L. (2020). What Democracy Is… and Is Not. Polity Press.

Simanungkalit, D. (2022). Teori dan Praktik Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 113-130.

Soehino. (1991) Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty.

Tilly, C. (2017). Coercion, Capital, and European States, AD 990-1992. Wiley-Blackwell.

Downloads

Published

2024-11-30