HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN PENDAPATAN ORANGTUA DENGAN TERJADINYA PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA JANJIMAULI MUARATAIS III KECAMATAN ANGKOLA MUARATAIS TAHUN 2019
PERNIKAHAN DINI
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmkm.v6i1.1830Keywords:
Kata Kunci : Pengetahuan, pendapatan orangtua, Pernikahan Usia DiniDownloads
References
2. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, 2017, Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun, Samarinda
3. BPS. 2015. Data Statistik tentang Perkawinan di Indonesia. Terbitkan oleh direktur statistika kependudukan Ketenagakerjaan BPS RI. Jakarta
4. Djamarah, Syaiful Bahri dan Aswan Zain. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta.
5. Nad, 2014 Remaja dan status Sosial Ekonomi,Jakarta
6. Riset Kesehatan Dasar. (2010). Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI.
7. Rusmana, Nandang. 2019. Bimbingan dan Konseling Kelompok di Sekolah. Bandung
8. UNICEF. 2005. Early Marriage, A Harmful Traditional Practise; A Statistical Exploration, The United Nations Children’s Fund (UNICEF).
9. WHO. 2012.Using Human Rights for Maternal and Neonatal Health: ATool for Strengthening Laws, Policies and Standards of Care: A Report, Geneva.
10. Yunita, A. 2014. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan kejadian pernikahan usia muda pada remaja putri di desa pagerejo Kabupaten Wonosobo, Skripsi. Wonosobo Ngudi Waluyo
11. Zai, F. 2010. Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini pada remaja di Indonesia. Jakarta: Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia.







This work is licensed under a 


.png)


