https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/issue/feedJURNAL MUTIARA HUKUM2024-11-19T16:07:21+00:00Rolando Marpaung, S.H.,M.H.rolandomarpaung@gmail.comOpen Journal Systems<div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Mutiara Hukum</strong> merupakan kumpulan jurnal yang dikelola di Universitas Sari Mutiara Indonesia. Melalui Jurnal Mutiara Hukum ini bermaksud untuk berbagi informasi mengenai jurnal hukum yang dapat ditemukan di dunia maya. </div> <div style="text-align: justify;">Jurnal Mutiara Hukum terbit 2 kali dalam satu tahun. Manuskrip dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan menggunakan peraturan tata bahasa yang baik dan benar. Menulis manuskrip dalam bahasa Inggris umumnya berupa bentuk lampau.</div> <div style="text-align: justify;"><strong>ISSN: 2621-5691 (media online).</strong></div>https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/5449IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN KRIMONOLOGI (STUDI PUTUSAN NO:PUT KKEP /11/IX/2018/KKEP)2024-10-31T08:54:26+00:00Misseris Cordiasi Simanjuntakmcordiasijuntax@yahoo.comTogar Sahat Manaek Sijabatrolandomarpaung@gmail.comRolando Marpaungrolandomarpaung@gmail.comMuzwar Irawanrolandomarpaung@gmail.com<p>Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi dalam Kasus Pemalsuan Surat yang diatur oleh Pasal 263 KUHP merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anggota Polri harus menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diselidiki dan jika terbukti, akan dikenai sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik tidak akan menghentikan proses hukum pidana terhadap anggota polisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat secara sengaja melalui orang lain. Pelaku sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin namun hanya dikenakan hukuman tahanan kota selama 21 hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, anggota Polri yang melakukan tindak pidana seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, keputusan yang berwenang menetapkan bahwa pelaku masih layak dipertahankan. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan hukum di kepolisian, yang bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.</p>2024-06-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Misseris Cordiasi Simanjuntak, Togar Sahat Manaek Sijabat, Rolando Marpaung, Muzwar Irawanhttps://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/5478ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (PUTUSAN HAKIM NOMOR : 1543/Pid.B/2016/PN.Mdn)2024-11-19T16:07:21+00:00Desi Anggi Ratna Sari Purbadesianggipurba@yahoo.co.idMuzwar Irwanrolandomarpaung@gmail.comTogar Sahat Manaek Sijabatrolandomarpaung@gmail.comRolando Marpaungrolandomarpaung@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam Tindak Pidana pembunuhan disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di medan, yaitu Pengadilan Negeri Medan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Di Putusan Hakim No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3(tiga) dakwaan, yaitu: Kesatu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Kedua Pasal 170 KUHP (2) ke 3e, Ketiga Pasal 351 (3) KUHP. Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 338 Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut penulis, penerapan hukum materil dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. (2). Dalam putusan No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan alat bukti yang sah, yang dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.</p>2024-06-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Desi Anggi Ratna Sari Purba, Muzwar Irwan, Togar Sahat Manaek Sijabat, Rolando Marpaunghttps://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/5475MASALAH YANG DIHADAPI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 DAN 5 KUHP “STUDIPUTUSAN NO. 1559/PID. B/2016/PN.MEDAN”2024-11-19T01:51:18+00:00Asas Rius Zagotoasaszagoto@yahoo.comAnderson Siringoringosiringoringoanderson70@gmail.comSherhanrolandomarpaung@gmail.comMarihot Simanjuntakrolandomarpaung@gmail.com<p><em>“</em>Masalah Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Dan 5 Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN.Medan)”, Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana pada Perkara Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN. Medan serta untuk mengetahui masalah apa yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan ini. Penulisan ini dilakukan di Medan, Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak pengadilan Negeri Medan dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber perpustakaan, dokumen serta literature dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah <em>Library Research, </em>yaitu penelitian kepustakaan seperti melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen serta literatur yang berkaitan dengan persoalan yang dikaji. Temuan yang diperoleh dari penulisan ini antara lain pengambilan data secara langsung dari objek penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Medan dalam penulisan yang dilakukan oleh penulis dapat diketahui bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana</p>2024-06-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Asas Rius Zagoto, Anderson Siringoringo, Sherhan, Marihot Simanjuntakhttps://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/5476ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN2024-11-19T01:58:59+00:00Safrizalsafrizalrizal@yahoo.comMonica Marbungalungmoan88@gmail.comParlindungan Purbarolandomarpaung@gmail.comMalthus Hutagalungrolandomarpaung@gmail.comDikki Saputra Saragihmuzwarirawan24@gmail.com<p>Keterangan saksi mata merupakan alat bukti penting yang secara praktis dibutuhkan dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, korban dan saksi sangat membutuhkan perlindungan hukum untuk meredakan ketakutan mereka dan melindungi mereka dari para pelaku kejahatan yang berusaha membungkam dan mencegah mereka memberikan keterangan yang jujur di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji isu-isu berikut: tantangan yang dihadapi oleh korban dan saksi dalam memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana; dan pelaksanaan perlindungan korban dan saksi dalam sistem peradilan pidana. Wawancara dan penelitian dokumenter menjadi tulang punggung proses pengumpulan data dalam studi empiris ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Amerika Serikat No. 13 Tahun 2006, yang memberikan perlindungan hukum bagi para saksi, menandai dimulainya pelaksanaan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi saksi dan korban. Prosedur perlindungan saksi dan korban diuraikan dalam Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010, yang mengatur pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bersamaan dengan itu, kedudukan Ropsk di ibu kota, pola pikir penegak hukum, dan kemitraan Ropsk dengan organisasi lain semuanya bertentangan dengan upaya perlindungan saksi dan korban.</p>2024-06-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Safrizal, Monica Marbun, Parlindungan Purba, Malthus Hutagalung, Dikki Saputra Saragihhttps://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/5477TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KASUS PENGGELAPAN BARANG (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR PUTUSAN:1152/ Pid. B/ 2016/ PN-Mdn)2024-11-19T02:10:08+00:00Abid Nego Pasaribuabidnegopasaribu@yahoo.comAnderson Siringo-ringosiringoringoanderson70@gmail.comSherhansiringoringoanderson70@gmail.comMarihot Simanjuntakrolandomarpaung@gmail.com<p>Sejalan dengan berkembangnya eraglobalisasi saat ini, sering terjadi tindak pidana di masyarakat. Kasus-kasus dalam penggelapan barang, khususnya kendaraan sepeda motor roda dua atau sepeda motor yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya juga hal ini di sebab kan oleh peningkatan kemajuan taraf hidup dan kemajuan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatiaan dari semua pihak untuk mengetahui dan pencegahan motip-motip pelaku tersebut agar penerapan dan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p> <p>Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui bentuk dari tindak pidana penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn, apakah sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan<strong> </strong>No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn.</p> <p>Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kasus ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Jaksa Penuntut Umum lebih memilih menggunakan dakwaan yang disusun secara subsidairitas dibandingkan dengan dakwaan primair.</p> <p> Bahwa dalam terjadinya penggelapan terhadap pelaku di proses dengan adanya pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan<strong> </strong>No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn adalah sebagai berikut : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.</p>2024-06-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Abid Nego Pasaribu, Anderson Siringo-ringo, Sherhan, Marihot Simanjuntak