Purba, S., J. A. Warinto Panjaitan, G. Sitorus, and M. I. Tarigan. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA TERHADAP GUGATAN CITIZEN LAWSUIT PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 24/PDT.G/2017/PN.Lbp”. JURNAL MUTIARA HUKUM, vol. 3, no. 1, Aug. 2020, pp. 1-11, https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1290.