[1]
I. S. Zendrato, P. Purba, R. Marpaung, and M. Hutagalung, “IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN (STUDI KASUS : SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN)”, JMH, vol. 4, no. 2, pp. 88–104, Dec. 2021.