[1]
M. I. Tarigan, J. Andrean, D. Diana, M. Wijaya, and V. Sutanto, “Perlindungan Atas Hak Pihak Ketiga Terhadap Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Dilangsungkannya Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015)”, JMH, vol. 2, no. 1, pp. 109–116, May 2019.