[1]
N. Hia, B. Simanjuntak, R. Marpaung, and T. Sitanggang, “PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PELANGGARAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PASAL 170 KUHP DIKOTA MEDAN (STUDI KASUS POLRESTABES MEDAN)”, JMH, vol. 4, no. 2, pp. 32–44, Dec. 2021.