ASPEK PERPAJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PEMAHAMAN PERANGKAT DESA)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jma.v7i1.2910Keywords:
PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPNAbstract
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dalam aspek perpajakan pada perangkat desa dalam pengelolaan Keuangan desa dengan memahami kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.