OPINI MASYARAKAT TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KOTA MEDAN

Authors

  • Mega Ulva Sari Sihombing Universitas Sari Mutiara Indonesia

Abstract

Isi siaran/content yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai pelanggaran.Padahal sudah ada peraturan yang menjadi pedoman agar seluruh lembaga penyiaran menayangkan siaran yang sehat.Pembahasan dalam penelitian ini dititikberatkan pada opini masyarakat tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan penyiaran di Indonesia. Manusia adalah objek dari ilmu komunikasi. Sedangkan media massa adalah salah satu dari sekian banyak saluran yang digunakan dalam menyampaikan informasi.Berbagai materi disiarkan mulai dari berita,hiburan,olahraga sampai tentang gaya hidup.Media televisi dan radio sebagai lembaga penyiaran harus memiliki program yang menarik agar media mereka terus ditonton atau didengar khalayak.Program siaran ternyata banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Penelitian ini berjudul “Opini Masyarakat Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Kota Medanâ€.Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan analisa data berdasarkan hasil wawancara dengan responden yang diperoleh dilapangan secara konsisten dan diekstraksi menjadi sebuah kesimpulan. Tempat penelitian adalah kantor Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara di Jalan Adinegoro No 7 Medan,sejak tanggal 01 Maret s/d 25 Mei 2016.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-05-31

How to Cite

Sihombing, M. U. S. (2018). OPINI MASYARAKAT TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KOTA MEDAN. JURNAL LENSA MUTIARA KOMUNIKASI, 1(2), 12–26. Retrieved from https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JLMI/article/view/236