PROTAP PENANGANAN OBAT PALSU PT. PENTA VALENT CABANG MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.51544/jf.v9i2.4876Abstract
Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah mempunyai izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu obat palsu, tujuan dan tata cara penanganan obat palsu, serta cara mengetahui obat palsu. Penelitian ini dilakukan dengan mengikuti berita atau informasi mengenai obat palsu yang terdapat di pasaran melalui Surat Pemberitahuan dari BPOM dan Prinsipal, serta dari media. Hasil penarikan dari gerai dan stok di gudang adalah obat palsu dilaporkan ke Balai POM/Balai POM setempat dengan melampirkan Berita Acara, dengan tembusan Badan POM dan Kantor Pusat PT. Penta Valent.
Downloads
References
BPOM Hukmas. Siaran Pers : Badan POM Terus Perangi Peredaran Obat Ilegal di Indonesia. 2016
Glass Beverley D. 2014. Counterfeit drugs and medical devices in developing countries. Research and Reports in Tropical Mediciene. Volume 2014 (5) : 11-22.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat.Jakarta:Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
PT Penta Valent Cabang Medan. 2022. Prosedur Tetap (PROTAP) Penanganan Obat Palsu. Medan.
Yuningsih Rahmi. 2016. Upaya Penguatan Pengawasan Obat. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial. Vol 8 (18) : 9-12
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Modesta Harmoni Tarigan, Raissa Fitri, Supartiningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.