Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/b Study Kasus (Kodam I/bb Staf Perencanaan)
Keywords:
Pengelolaan, Penerimaan, PajakAbstract
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP masih dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain mengenai pembayaran dan penyetoran PNBP, dasar hukum pemungutan dan penetapan tarif PNBP, perencanaan PNBP, penggunaan dana yang bersumber dari PNBP, serta pengawasan dan pemeriksaan PNBP. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/BB. Dengan menggunaan pendekatan normatif, dapat disimpulkan bahwa implementasi pengelolaan PNBP di satuan kerja jajaran Kodam I/BB perlu ada pembaharuan agar jenis kegiatan yang bisa didanai dari penerimaan PNBP, tidak saja terbatas bagi unit yang menghasilkan PNBP namun bagaimana penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kepentingan di satuan kerja lain di jajaran Kodam I/BB. Pada akhirnya, pemungutan PNBP yang membebani masyarakat harus didasarkan beberapa prinsip hukum nasional seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan PNBP perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan pertanggungjawab sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan dalam UU tentang Keuangan Negara.