Return to Article Details
TINJAUAN YURIDIS PELAKU KEPEMILIKAN UANG PALSU BERDASARKAN PASAL 36 JO PASAL 26 UNDANG – UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DI BELAWAN STUDI KASUS PUTUSAN NO: 704/Pid.B/2020/PN-MDN
Download
Download PDF