PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KELAS II A TANJUNG GUSTA MEDAN

Authors

  • Andre Gustiranda Manullang Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sari Darma Agung
  • Rolando Marpaung* Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Narapidana, Wanita, Hak-Hak Narapidana Wanita

Abstract

Narapidana adalah sesorang yang dinyatakan bersalah karena perbuatannya, dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Secara umum juga dapat dikatakan orang yang telah dirampas kemerdekaannya dan dikurung didalam ruang tahanan atau yang sering disebut Lembaga Pemasyarakatan(Lapas). Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, termasuk narapidana wanita. Wanita ialah sosok yang harus dilindungi dan harus dihormati serta diperhatikan dan dipertimbangkan untuk masa yang akan datang. Pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana wanita adalah bentuk upaya untuk menjadikan wanita itu menjadi manusia seutuhnya. Sehubungan dengan hal itu pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap narapidana wanita agar tercapainya dan terpenuhinya hak-hak mereka di Lapas dengan bersesuaian pada hukum dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mana dijelaskan hanya kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya yang dialami oleh narapidana, semua hal- haknya harus terpenuhi layaknya seperti manusia pada umumnya. Dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur lebih lanjut tentang hak-hak narapidana wanita dalam pasal 14. Dalam pelaksanaan – pelaksanaan hak-hak narapidana wanita yang dilakukan di Lapas Wanita Kelas II A Medan sudah dilaksanakan dalam hal proses Pembinaan, akan tetapi dalam prosesnya sudah dilakukan secara maksimal namun dalam pelasanaannya ditemukan kendala-kendala sehingga proses yang dilakukan terhambat dan ada juga hal yang mendukung pelaksanaanya saat proses pembinaan itu berlangsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Panjaitan, petrus irawan, pidana penjara dalam perspektif penegak hukum, masyarakat dan narapidana, IDN HILL CO, Jakarta Juni 2009
Syamsudin, aziz, tindak pidana khusus di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2017
Harsono, C.L,Sistem baru pembinaan Narapidana, Penerbit Djambatan,Jakarta 2012
Michael, Donny, Pembinaan Narapidana di bidang keterampilan berbasis Hak Asasi Manusia, Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham R.I, 2016
Yuyun Nurulaen, Lembaga Pemasyarakatan Masalah dan Solusi, Marja, Bandung, 2012
Gultom, maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anakdan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2018
Damian, Eddy, Praktek-praktek Penahanan, Alumni, Bandung 1974 Handayani, Yeni, Perlindungan HAM Narapidana Wanita, Naska
Pembinaan Hukum Nasional, jakarta 2015.
Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 2016
Yentriyani, Andy, Berdaulat dalam keyakinan, Berteguh dalam bhinneka, Komnas Perempuan, Jakarta, 2016
Asfinawati, Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempua melalui Peradilan Terbuka (judicial review) di Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, Jakarta, 2013
Ratnaningsih, Erna, Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan melalui Pengaduan Konstitusional di Mahkamah Konstitusi, Komnas Perempuan, Jakarta, 2013
Madanih, Dahlia, Eksaminasi Publik Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1612/PID.B/2018/PN.MDN Kasus Pemidanaan Meliana, Komnas Perempuan, Jakarta, 2019
Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Downloads

Published

2021-10-15