[1]
T. Sitanggang and H. Bago, “ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DALAM ANGKUTAN UMUM YANG DILAKUKANPADA SIANG HARI BERDASARKAN PASAL 365 AYAT (2) BUTIR 2e KUHP”, JMH, vol. 1, no. 1, pp. 53–63, Jun. 2018.