EVALUASI PROTAP RECALL DI PEDAGANG BESAR FARMASI PT. MILLENNIUM PHARMACON INTERATIONAL TBK CABANG MEDAN

Authors

  • Christica Ilsanna Surbakti Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Syukur Berkat Waruwu Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Manuppak Irianto Tampubolon Program Studi S1 Farmasi, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jf.v10i1.4873

Abstract

Penarikan kembali suatu produk atau lebih dikenal dengan product recall Hal ini biasa terjadi pada produk cacat yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan pada saat produksi. Produsen melakukan tindakan product recall untuk meningkatkan citra produsen dan menjaga kepercayaan konsumen, karena produsen tentunya tidak ingin kehilangan konsumennya. Adapun tujuan recall adalah menjamin proses penarikan obat dari seluruh gudang (pusat/cabang) dan/atau pelanggan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dengan prinsip: tepat waktu, dalam jumlah yang tepat, dan dengan proses yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sesuai petunjuk BPOM/prinsipal agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indosnesia No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi,Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi No 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, Jakarta

Downloads

Published

2023-06-26